Kejari Serang Eksekusi Terpidana Korupsi Normalisasi Muara Pantai Karangantu

Selasa, 16 Januari 2018 - 04:15 WIB
Kejari Serang Eksekusi Terpidana Korupsi Normalisasi Muara Pantai Karangantu
Kejari Serang Eksekusi Terpidana Korupsi Normalisasi Muara Pantai Karangantu
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi terpidana kasus korupsi normalisasi Muara Pantai Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Iing Suwargi. Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten itu langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Serang.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan mengatakan, dilakukannya eksekusi terhadap terpidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 83 K/Pid.Sus/2015 tanggal 6 Januari 2016.

"Kita lakukan eksekusi terhadap terpidana Iing Suwargi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan mahkamah agung tingkat kasasi," ujar Olaf kepada wartawan di Serang, Senin (15/1/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MA, Iing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA memberikan pidana pejara selama enam tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan MA tersebut lebih berat dibandingkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang yakni 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara ada tangga 27 September 2016 lalu.

"Terpidana juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp215 juta. Yang mana terpidana mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya melalui penasehat hukum," katanya. Saat ini, Iing harus menghabiskan masa pensiunnya selama enam tahun didalam Lembaga Pemasyarakatan Kla II A Serang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7003 seconds (0.1#10.140)