Ungkap Sindikat, Polda Kalbar Musnahkan BB 3.274 Telur Penyu
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berupa 3.274 butir telur penyu yang disita oleh tim unit 1 Siintelairud Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis (26/3) di dermaga TPI Kota Pontianak Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mako Ditpolairud dihadiri Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T., dalam hal ini di wakili Wadir Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin.
Turut hadir Erik Sostenes, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Paramita Rosandi, Kasat Gas Polhut Pontianak, Hadi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Akbp Jamhuri, para pejabat Utama Ditpolairud.
AKBP Ahmad Fadlin mengatakan, aturan soal perlakuan terhadap barang buktinya memang sudah ditentukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Kalbar, pasalnya telur penyu termasuk yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam” tutur Ahmad Fadlin
“Bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” Sambungnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Jamhuri menambahkan, Ditpolairud bersama instansi terkait akan tetap konsisten dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati dan ekosistemnya, tidak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdaganan telur penyu di wilayah Kalimantan barat.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mako Ditpolairud dihadiri Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T., dalam hal ini di wakili Wadir Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin.
Turut hadir Erik Sostenes, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Paramita Rosandi, Kasat Gas Polhut Pontianak, Hadi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Akbp Jamhuri, para pejabat Utama Ditpolairud.
AKBP Ahmad Fadlin mengatakan, aturan soal perlakuan terhadap barang buktinya memang sudah ditentukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Kalbar, pasalnya telur penyu termasuk yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam” tutur Ahmad Fadlin
“Bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” Sambungnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Jamhuri menambahkan, Ditpolairud bersama instansi terkait akan tetap konsisten dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati dan ekosistemnya, tidak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdaganan telur penyu di wilayah Kalimantan barat.
(mpw)