3 Kurir Nakorba Divonis 20 Tahun dan 19 Tahun Penjara

Senin, 15 Januari 2018 - 19:21 WIB
3 Kurir Nakorba Divonis 20 Tahun dan 19 Tahun Penjara
3 Kurir Nakorba Divonis 20 Tahun dan 19 Tahun Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Marzuki dalam kasus narkotika, Senin (15/1/2018) sore. Dua rekannya Suiri dan Achmad Yani alias Yoyok (sidang terpisah) divonis selama 19 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa menerimannya karena tidak dijerat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, dan Hendah Karmila Dewi, menyatakan ketiga terdakwa melanggar secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Terdakwa Marzuki, Suiri dan Yoyok dinyatakan bersalah secara sah melakukan pemufakatan atau musyawarah melawan hukum," kata Jhonson saat membacakan putusannya.

Jhonson menyampaikan, dalam perkara ini perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana korupsi selama 20 tahun (Marzuki), Suiri dan Yoyok selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ujar Jhonson.

Majlis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya. Kemudian, terdakwa tetap berada berada di dalam tahanan. Mendengar putusan tersebut, Marzuki yang didampingi penasehat hukumnya Jefri Yanto Simanjuntak menerima putusan hakim.

Begitu juga dengan Suiri dan Yoyok. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Saya pikir-piki putusan terhadap putusan ketiga terdakwa," kata Haryo.

Suiri (40) dan Achmad Yani alias Yoyok (29) pria asal Sampang Madura, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Bintan di Hotel Comport, KM 10, Kota Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 21 paket besar sabu seberat 16,5 Kg dan dua paket ekstasi 495 butir warna biru dan 510 butir warna jingga.

Selain itu, Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT, dua koper masing-masing berisi satu koper berisi 11 paket dan satu 10 paket, dua unit handphone.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7161 seconds (0.1#10.140)