Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Minggu, 10 Desember 2023 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
”Seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur,” jelas Rifki.
Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika yang Viral usai Diduga Hina Nabi Muhammad
Untuk itu, lanjut Rifki, pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
”Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :