Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa
Selasa, 14 April 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sontak korban berteriak, sehingga warga sekitar langsung keluar rumah untuk mengamankan pelaku. Warga yang emosi lantas menghajar pelaku. Beruntung anggota polisi yang patroli melihat kejadian itu langsungmengamankan dan membawanya ke Polsek Ngempak," kata Wiwik, Selasa (14/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini, ada tidak kasus atau kejadian di tempat lain. Sebab dari catatan kepolisian YC ini residivis dan sudah sembilan kali masuk pencara berbagai kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampasan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika. Terakhir keluar penjara pada 2016 kasus pencurian."Dari pemerikssan YC tidak mempunyai pekerjaan, mencuri untuk mencukuo kebutuhan ekonomi," katanya.
YC dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, ada tidak kasus atau kejadian di tempat lain. Sebab dari catatan kepolisian YC ini residivis dan sudah sembilan kali masuk pencara berbagai kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampasan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika. Terakhir keluar penjara pada 2016 kasus pencurian."Dari pemerikssan YC tidak mempunyai pekerjaan, mencuri untuk mencukuo kebutuhan ekonomi," katanya.
YC dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(abd)
Lihat Juga :