Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Kamis, 07 Desember 2023 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya," tandas dia di Mapolda DIY.
Baca juga: Masyarakat DIY Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sri Sultan HB X Bilang Begini
Menurutnya langkah melaporkan Ase Armando ke Polda DIY ini juga mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati. Sehingga ke depan agar kelanjutannya tidak ada si Ade Armando yang lain lagi yang berkomentar asal-asalan.
Koordinator Paman Usman, Widihasto Wisana Putra menambahkan setelah kemarin ada kelompok masyarakat yang datang melaporkan Ade Armando, kini ada Lurah juga melakukan langkah yang sama dengan melaporkannya ke Polda.
Dia beralasan yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY. Di mana salah satu tugas pokok lurah adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY, " tambahnya.
Kuasa dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan poin khusus pelaporan ini ada tiga poin di mana ada sembilan pasal ya g mendasari. Tiga poin itu adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks dan ketiga ujaran kebencian.
Baca juga: Masyarakat DIY Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sri Sultan HB X Bilang Begini
Menurutnya langkah melaporkan Ase Armando ke Polda DIY ini juga mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati. Sehingga ke depan agar kelanjutannya tidak ada si Ade Armando yang lain lagi yang berkomentar asal-asalan.
Koordinator Paman Usman, Widihasto Wisana Putra menambahkan setelah kemarin ada kelompok masyarakat yang datang melaporkan Ade Armando, kini ada Lurah juga melakukan langkah yang sama dengan melaporkannya ke Polda.
Dia beralasan yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY. Di mana salah satu tugas pokok lurah adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY, " tambahnya.
Kuasa dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan poin khusus pelaporan ini ada tiga poin di mana ada sembilan pasal ya g mendasari. Tiga poin itu adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks dan ketiga ujaran kebencian.
Lihat Juga :