Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Kamis, 07 Desember 2023 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Pasal lainnya adalah undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, pasal 234,
"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi, "terangnya.
Menurutnya hal tersebut adalah ahistoris yang dilakukan oleh Ade Armando. Mustofa menduga jika Ade Armando sebagai akademisi intelektual itu paham dan dia meyakini hal tersebut.
Terlebih mereka semua sudah berdiskusi panjang dan Ade Armando itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. oleh karena itu pihaknya sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, mereka melaporkan Ade Armando.
"Harapannya nanti kesalahan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.
"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi, "terangnya.
Menurutnya hal tersebut adalah ahistoris yang dilakukan oleh Ade Armando. Mustofa menduga jika Ade Armando sebagai akademisi intelektual itu paham dan dia meyakini hal tersebut.
Terlebih mereka semua sudah berdiskusi panjang dan Ade Armando itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. oleh karena itu pihaknya sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, mereka melaporkan Ade Armando.
"Harapannya nanti kesalahan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.
(shf)
Lihat Juga :