ILAJ Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Proyek Tanpa Tender Rp57 Miliar di Simalungun
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:22 WIB
loading...
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite,M.Si.(Foto: SINDONes/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Institute Law of Justice (ILAJ) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan 15 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (PUPR) senilai Rp 57 miliar Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dikerjakan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 15 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai proyek antara Rp900 juta hingga Rp13 miliar yang dikerjakan dengan penunjukan langsung. Padahal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan harus ditenderkan. BACA JUGA : Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 4 Kecamatan Terpapar Abu Vulkanik
"Harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, karena 15 paket proyek tersebut bukan bencana alam,kenapa dikerjakan dengan penunjukan langsung apalagi nilainya di atas Rp200 juta bahkan ada yang nilainya mencapai Rp13 miliar," kata Sihite kepada SINDONews, Sabtu (8/8/2020).
Ditegaskannya, ILAJ akan mengawal penyimpangan dalam proses pekerjaan 15 paket proyek yang tidak melalui proses tender sesuai temuan BPK. "ILAJ akan laporkan ke kejaksaan terkait penyimpangan pekerjaan 15 paket proyek senilai Rp57 miliar tanpa tender. Ini jelas jelas pelanggaran hukum," tegas Sihite. BACA JUGA : Kecelakaan Tunggal, Cewek Asal Batubara Tewas di Medan
Terkiat temuan BPK yang disampaikan ILAJ, Kepala Dinas PUPR Benny Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) sejak Jumat (7/8/2020) tidak memberikan tanggapan.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 15 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai proyek antara Rp900 juta hingga Rp13 miliar yang dikerjakan dengan penunjukan langsung. Padahal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan harus ditenderkan. BACA JUGA : Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 4 Kecamatan Terpapar Abu Vulkanik
"Harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, karena 15 paket proyek tersebut bukan bencana alam,kenapa dikerjakan dengan penunjukan langsung apalagi nilainya di atas Rp200 juta bahkan ada yang nilainya mencapai Rp13 miliar," kata Sihite kepada SINDONews, Sabtu (8/8/2020).
Ditegaskannya, ILAJ akan mengawal penyimpangan dalam proses pekerjaan 15 paket proyek yang tidak melalui proses tender sesuai temuan BPK. "ILAJ akan laporkan ke kejaksaan terkait penyimpangan pekerjaan 15 paket proyek senilai Rp57 miliar tanpa tender. Ini jelas jelas pelanggaran hukum," tegas Sihite. BACA JUGA : Kecelakaan Tunggal, Cewek Asal Batubara Tewas di Medan
Terkiat temuan BPK yang disampaikan ILAJ, Kepala Dinas PUPR Benny Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) sejak Jumat (7/8/2020) tidak memberikan tanggapan.
(zai)
Lihat Juga :