2017, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 30 Desember 2017 - 21:29 WIB
2017, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Penyelundupan Narkoba
2017, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Penyelundupan Narkoba
A A A
BANDUNG - Sepanjang 2017, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung mengungkap sejumlah kasus termasuk enam upaya penyelundupan narkoba. Paket narkoba yang digagalkan itu dikirim melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara dan kantor pos.

Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, upaya penyelundupan narkoba ke Kota Bandung dapat digagalkan berkat kesigaan petugas dan kerja sama dengan instansi lain yang tergabung dalam Operasi Penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Dalam penggagalan penyelundupan narkoba di bandara, kata Onny, KPPBC Bandung mengamankan sebanyak 4,74 gram sabu-sabu dan 13 butir pil Happy Five. Sedangkan dari penyelundupan paket, diamankan sebanyak 6,12 gram ganja kering, 32 butir MDMA, dan 5 butir Happy Five. "Semua kasus kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya," kata Onny kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).

Onny mengemukakan, selain menggagalkan penyelundupan narkoba, selama 2017, KPPBC Bandung juga melakukan Operasi Patuh Ampadan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) illegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai. Pada Operasi Ampadan I, pihaknya mengeluarkan sembilan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total sanksi administrasi mencapai Rp5.976.000 dengan Barang Hasil Penindakan sebanyak 701.800 gram hasil tembakau dan 600 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sedangkan untuk Operasi Ampadan II, dikeluarkan sebanyak 31 SBP dengan total sanksi administrasi sebesar Rp139.000.000 dengan Barang Hasil Penindakan sebanyak 670.390 gram hasil tembakau dan 5.070 Liter MMEA. "Jadi sepanjang 2017, kami mengeluarkan 40 SBP dengan total sanksi administrasi Rp144.976.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp322.463.141 dan Barang Hasil Penindakan 1.372.190 gram Hasil Tembakau dan 5.670 liter MMEA," ujar Onny.

KPPBC Bandung sepanjang 2017, tutur dia, juga melakukan kegiatan dengan sasaran kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dalam kegiatan ini, KPPBC mengeluarkan sembilan SBP untuk bidang tekstil, produksi tekstil dan sepatu dengan total sanksi administrasi mencapai Rp615.691.818. Total kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp1.080.607.818. "Kami berharap capaian 2018 akan lebih baik. Kami akan berusaha semaksimal mungkin," tutur dia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6296 seconds (0.1#10.140)