Bejat! Paiman Nekat Perkosa Anak Tetangga, Aksinya Direkam Agar Dilayani Berkali-kali

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:40 WIB
loading...
A A A
"Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi padanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka. Termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," pungkasnya.

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)