Bejat! Paiman Nekat Perkosa Anak Tetangga, Aksinya Direkam Agar Dilayani Berkali-kali

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:40 WIB
loading...
Bejat! Paiman Nekat Perkosa Anak Tetangga, Aksinya Direkam Agar Dilayani Berkali-kali
Paiman (45), pria bejat asal Desa Bumirejo, Dampit, Malang, Jawa Timur digelandang ke Polres Malang karena memperkosa anak tetangganya sendiri berusia 14 tahun. Foto/MPI/Avirista Midada
A A A
MALANG - Paiman (45), pria bejat asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi usai memperkosa anak tetangganya sendiri. Korban masih berusia 14 tahun.

Pelaku perkosaan anak di bawah umur ini pun harus meringkuk di tahanan Polres Malang.



Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, jika tersangka melakukan aksinya selama setahun terakhir. Ia diketahui memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan selanjutnya memperkosa korban.

"Korban masih anak-anak, berinisial SK dengan usia masih 14 tahun. Dan melakukan aksinya ini berkali-kali," kata Gandha Syah, konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (6/12/2023).



Bahkan pelaku juga nekat merekam video dengan handphone pribadinya ulah bejatnya. Video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar dilayani nafsu bejatnya berkali-kali.

Saat diperiksa yang bersangkutan terbukti video-video itu masih tersimpan di handphone pribadinya.



Kebejatan Paiman akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi menahan penderitaannya. Ia kemudian bercerita telah dinodai oleh Paiman berkali-kali. Tentu saja kondisi ini membuat orang tua korban geram.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi padanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka. Termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," pungkasnya.

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)