Dor! 2 Maling Motor Asal Jabung Lampung Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 05 Desember 2023 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga turut mengamankan 2 unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kiprah aksinya tersebut.
(ams)
Lihat Juga :