Pengawasan Coklit Pilwalkot Solo, Bawaslu Kantongi 1.000 Temuan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 06:11 WIB
loading...
Pengawasan Coklit Pilwalkot Solo, Bawaslu Kantongi 1.000 Temuan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mencatat sekitar 1.000 temuan terkait pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan KPU setempat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mencatat sekitar 1.000 temuan terkait pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan KPU setempat. Temuan diminta ditindaklanjuti dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Solo Muh Muttaqin mengatakan, sekitar 1.000 temuan diperoleh dari kegiatan pengawasan sekitar 1,5 bulan terakhir. Temuan menjadi saran kepada KPU Solo agar dilakukan perbaikan.

"Kami mendapati nama-nama penduduk pindah alamat, penduduk meninggal masih tercantum di daftar pemilih yakni A. KWK yang saat ini digunakan sebagai pedoman KPU dalam pelaksanaan coklit," kata Muh Muttaqin, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, Bawaslu Solo juga menemukan warga yang telah berusia 17 namun belum tercatat di form A.kwk sebagai daftar pemilih. "Personil pengawas kami hanya melakukan sampling terhadap coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) karena memang jumlahnya kalah jauh dari mereka. Namun dari sampling ini saja sudah mendapatkan seribuan temuan untuk ditindaklanjuti oleh KPU," urainya.

Pihaknya juga menemukan adanya pemilih disabilitas tercatat sebagai warga biasa. Sehingga dikhawatirkan tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan.

Pasalnya di form A.Kwk daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus. Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.

Ia mencontohkan saat pengawasan di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres, terdapat beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya.

"Daftar Pemilih atau A.Kwk yang dipakai PPDP adalah per bulan Desember 2019. Jadi untuk bulan Januari 2020 sampai saat ini, penduduk yang meninggal masih tercantum. Sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih," tegasnya.

Temuan Bawaslu adalah hasil pengawasan terhadap PPDP maupun informasi masyarakat yang dilakukan oleh panwas kelurahan maupun kecamatan. Pihaknya tidak mendapatkan Daftar Pemilih A.Kwk untuk dilakukan pencocokan data.

Sehingga pengawasan adalah murni di lapangan. Data temuan nantinya akan diteruskan kepada KPU Solo untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan DPS. Pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat .(Baca: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa).

Jika mendapati warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih namun belum terdaftar untuk segera dilaporkan. Partisipasi aktif masyarakat mutlak diperlukan untuk menghindari tercecernya data pemilih di Kota Solo.
"Bawaslu siap membantu jika terdapat warga belum tercatat atau tidak memenuhi syarat tapi tercatat. Silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)