Viral Siswi SMA Bully Pelajar SMP di Buton Tengah, 3 Pelaku Ditangkap
Sabtu, 02 Desember 2023 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
”Aksi perundungan ini berawal dari kesalahpahaman para pelaku terhadap ucapan korban yang membuat para pelaku tersinggung, salah paham,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, Sabtu (2/12/2023).
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian leher, korban juga masih trauma akibat aksi perundungan tersebut. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Buton Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KHUP atau pPsal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian leher, korban juga masih trauma akibat aksi perundungan tersebut. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Buton Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KHUP atau pPsal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
(ams)
Lihat Juga :