Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 WN Malaysia Divonis 7 dan 6 Tahun

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:52 WIB
Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 WN Malaysia Divonis 7 dan 6 Tahun
Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 WN Malaysia Divonis 7 dan 6 Tahun
A A A
TANJUNG PINANG - Dua terdakwa warga negara Malaysia, Mohd Romzi (37) dan Mohammad Sani divonis bersalah karena membawa sabu dan pil ekstasi. Romzi divonis majelis hakim selama 7 tahun dan Sani 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Selasa (12/12/2017) sore.

Keduanya terbukti bersalah permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Marolop Simamora, Hakim Anggota Purwaningsih, dan Santonius Tambunan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Perbuatan Romzi diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan perbuatan Sani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili terdakwa (Romzi) selama 7 tahun penjara dan terdakwa Sani diputus 6 tahun penjara. Masing-masing terdakwa dikenakan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 3 bulan," ujar Marolop saat membacakan putusannya.

Selanjutnya, Marolop menyampaikan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya, kemudian terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Untuk barang bukti kedua terdakwa berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 8,17 gram, 1 paket narkotika jenis putau seberat 0,60 gram, dan 3 butir pil Ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

"Barang bukti uang sebanyak Rp800.000 dirampas untuk negera," kata Marolop.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Annur Syaifuddin menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Annur menuturkan, kliennya menerima karena lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Romzi dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Sedangkan Sani dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Berbeda dengan JPU Gustian Juanda Putra menyampaikan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Menerima putusannya karena lebih ringan dari tuntutan penuntut umum," kata Annur.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Hotel BBR Tanjung Pinang pada Senin, 8 Mei 2017 sekira pukul 09.00. Romzi dan Sani datang Tanjung Pinang membawa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan putau, untuk bersenang-senang. Namun, aksi keduanya harus mendekam di penjara karena ditangkap polisi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)