Siska Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Duitnya Buat Beli Kripto
Kamis, 30 November 2023 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," tambahnya.
Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.
"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Usaimenerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Senin tanggal 27 November 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"untuk selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui jika uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," Paparnya.
Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.
"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Usaimenerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Senin tanggal 27 November 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"untuk selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui jika uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," Paparnya.
Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :