Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka, Oded: Asal Lolos Seleksi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:26 WIB
loading...
Tempat Hiburan di Bandung...
Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka, Oded: Asal Lolos Seleksi. Foto/SINDOnews/Arif Bud
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada tempat hiburan di Kota Bandung untuk membuka kembali usahanya. Namun, sebelum membuka pengelola harus melakukan pengajuan untuk di seleksi secara ketat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usia mengelar rapat terbatas gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

"Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, dan bioskop akan relaksasi. Namun, dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat," kata dia.

Sebelum membuka tempat usahanya, masing-masing pengelola tempat hiburan harus mengajukan kepada tim gugus tugas COVID 19.

Pengajuan itu untuk mengetahui sejauh mana perokok kesehatan diterapkan secara ketat. "Kalau sudah mengusulkan dan tidak lolos, tidak akan dapat persetujuan. Ini dilakukan karena saking sulitnya mengambil keputusan tentang ini," jelas dia.

Nantinya, bila ada tempat hiburan yang lolos seleksi dan telah diijinkan buka, akan diawasi secara ketat penerapan protocol kesehatannya.

Masing-masing tempat hiburan akan bertanggungjawab terhadap penerapan protocol kesehatan. Pegawai nya juga akan di pantau, mesti bebas COVID-19. (Baca juga: Pelempar Bom Molotov di Kantor DPC PDIP Cianjur Sempat Terekam CCTV)

Diakui dia, saat ini Kota Bandung masih berada dalam zona orange sehingga masyarakat tetap harus waspada dan menerapkan protocol kesehatan secara ketat. (Baca juga: Soal Penerbangan Pesawat Jet di Husein, Tunggu Arahan Kantor Pusat)

Kendati begitu, Pemkot Bandung belum akan menerapkan sanksi denda bagi mereka yang tidak mengunakan masker. Pemkot akan lebih menekankan sosialiasi agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raperda KTR Picu Penolakan,...
Raperda KTR Picu Penolakan, Pekerja Hiburan Jakarta Anggap Kebijakan Tak Urgen
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Labuan Bajo Bakal Segera...
Labuan Bajo Bakal Segera Miliki Gedung Bioskop Pertama
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved