Premium Hilang di Sumut, Komisi VII Segera Panggil Pertamina

Minggu, 03 Desember 2017 - 15:53 WIB
Premium Hilang di Sumut, Komisi VII Segera Panggil Pertamina
Premium Hilang di Sumut, Komisi VII Segera Panggil Pertamina
A A A
TAPANULI SELATAN - Komisi VII DPR segera memanggil Pertamina menyusul hilangnya bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut). Dewan akan mempertanyakan alasan kekosongan tersebut.

"Setelah reses ini, Komisi VII DPR akan langsung panggil Pertamina, karena hilangnya BBM jenis Premium di sejumlah wilayah, khususnya di Sumut," kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/12/2017).

Mantan Dirut Bank Sumut itu meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) agar memaksimalkan pengawasannya terhadap penyaluran realisasi kuota BBM Premium. Sehingga tidak ada alasan Pertamina untuk mengganti Premium ke Pertalite atau Pertamax.

Menurutnya, setiap rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Pertamina selalu mengungkapkan bahwa daya serap masyarakat terhadap Premium drastis menurun, sehingga mereka menganggap, keberadaan premium tidak dibutuhkan oleh masyarakat.

"Dengan adanya temuan Komisi VII ini, maka kami menilai Pertamina sudah berbohong, karena ternyata masyarakat masih membutuhkannya namun Pertamina tidak menyediakan BBM Premium di SPBU," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Gus, Komisi VII DPR juga akan memastikan kekosongan BBM jenis Premium ini hanya di Sumut atau secara nasional. "Kalau secara nasional, tentunya ada kebijakan dari Pertamina. Tapi apabila hanya satu daerah saja, maka Pertamina harus melakukan evaluasi terhadap wilayah yang mengosongkan Pertamina itu," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Irawan mengungkapkan, Pertamina mempunyai kewajiban alokasi kuota Premium kepada masyarakat sebanyak 12.500.000.000 liter. Namun, hingga saat ini, realisasi kuota hanya 6.000.000.000 liter.

Artinya, selisih harga antara Premium dan Pertalite sebesar Rp1.000 dengan Pertalite, maka Pertamina menumpuk hak rakyat lebih kurang Rp6 triliun, sehingga Komisi VII DPR, mengindikasikan Pertamina sengaja tidak menjual BBM jenis premium.

"Jadi, wajar saja kalau Pertamina ini dibilang rampas uang rakyat, karena ada Rp6 triliun lagi uang masyarakat yang tidak disalurkan melalui pemenuhan kuota Premium secara nasional," ungkapnya.

Khusus untuk Sumut, kuota penyaluran BBM jenis premium pada 2017 sebanyak 1.680.000.000.000 liter. Namun, realisasi hanya 492.000.000, sehingga apabila dihitung kerugian masyarakat Sumut akibat ulah dari Pertamina lebih kurang Rp1 triliun.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014, maka ada tiga kategori BBM yaitu, BBM tertentu. BBM jenis ini adalah minyak tanah, solar dan merupakan subsidi dari pemerintah kepada masyarakat. Selanjutnya, jenis khusus penugasan, BBM jenis ini termasuk Premium dan BBM umum, jenisnya Pertamax, Pertalite.

"Untuk jenis pertama dan kedua, pemerintah wajib menyediakan dan menyalurkan BBM tersebut kepada masyarakat.

Selama ini, menurut pengakuan Pertamina bahwa mereka tidak wajib lagi menyediakan BBM jenis premium kepada masyarakat. “Jangan bohongi pemerintah dan rakyat, katanya tidak perlu lagi menyediakan BBM Premium, tapi kenyataannya berbanding terbalik," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)