Selidiki Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Sita Barang Bukti Rp9,3 Miliar
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung terus menyelidiki perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur . Namun demikian, dalam perkara ini polisi berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp9.352.244.932.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti Rp9 miliar itu merupakan uang dari penggantian ganti rugi lahan proyek tersebut.
Adapun jumlah anggaran yang dimarkup dari mega proyek Bendungan Margatiga itu mencapai Rp43 miliar lebih dari total nilai proyek sebesar Rp846 miliar.
"Uang ini disita dari Bank BRI cabang Kota Metro. Ini merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Umi menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan kejanggalan pada nilai proyek yang diduga di-mark up.
Hasil penyidikan, kata Umi, telah terjadi mark up fiktif dan penanaman serta pembangunan pada proyek strategis nasional Bendungan Margatiga senilai Rp 43.411.095.236.
"Kemudian saat dilaksanakan audit oleh auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit terdapat tujuan sengaja tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi, hasilnya sebanyak 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas b dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan," jelasnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Umi mengatakan, pihaknya belum menetapkan satu pun oknum sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangka belum ada, kami akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti Rp9 miliar itu merupakan uang dari penggantian ganti rugi lahan proyek tersebut.
Adapun jumlah anggaran yang dimarkup dari mega proyek Bendungan Margatiga itu mencapai Rp43 miliar lebih dari total nilai proyek sebesar Rp846 miliar.
"Uang ini disita dari Bank BRI cabang Kota Metro. Ini merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Umi menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan kejanggalan pada nilai proyek yang diduga di-mark up.
Hasil penyidikan, kata Umi, telah terjadi mark up fiktif dan penanaman serta pembangunan pada proyek strategis nasional Bendungan Margatiga senilai Rp 43.411.095.236.
"Kemudian saat dilaksanakan audit oleh auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit terdapat tujuan sengaja tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi, hasilnya sebanyak 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas b dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan," jelasnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Umi mengatakan, pihaknya belum menetapkan satu pun oknum sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk tersangka belum ada, kami akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar," pungkasnya.
(hri)