Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta sebelumnya mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1.
"Tetapi dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," katanya beberapa waktu lalu.Kemudian dalam hal Permendagri Nomor 12/2014, Wali Kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN. "Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," katanya.
"Tetapi dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," katanya beberapa waktu lalu.Kemudian dalam hal Permendagri Nomor 12/2014, Wali Kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN. "Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," katanya.
(hab)
Lihat Juga :