Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta sebelumnya mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1.

"Tetapi dalam hal ini Pak Wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," katanya beberapa waktu lalu.Kemudian dalam hal Permendagri Nomor 12/2014, Wali Kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN. "Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved