Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
Kejari Bogor Tolak Permohonan...
Kejari Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima ASN Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Foto/Ilustrasi.dok/Istimewa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota , Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp17,2 miliar tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha saat dikonfirmasi membenarkan kabar beredar terkait ditolaknya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut. Menurutnya, upaya penangguhan penahan itu sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami enggan mengabulkan keinginan dari Wali Kota tersebut dengan dasar tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. Maka kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Yudha saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

Menurut Yudha, pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan dalam perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Sekadar diketahui sebelumnya, dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut merupakan ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan penyimpangan atau korupsi itu dilakukan dalam kegiatan ujian tengah semester (UTS), UAS, tryout serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Kelima tersangka yang masuk K3S sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. (Baca: Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR seorang pengusaha percetakan. Sehingga total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019 itu. Penangguhan penahanan yang diajukan Bima Arya itu dilayangkan Pemkot Bogor Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Wali Kota Bogor, dengan nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved