Kejari Bogor Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
Kejari Bogor Tolak Permohonan...
Kejari Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima ASN Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Foto/Ilustrasi.dok/Istimewa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dikabarkan menolak permohonan Wali Kota , Bima Arya terkait penangguhan penahanan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp17,2 miliar tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha saat dikonfirmasi membenarkan kabar beredar terkait ditolaknya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut. Menurutnya, upaya penangguhan penahan itu sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami enggan mengabulkan keinginan dari Wali Kota tersebut dengan dasar tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. Maka kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Yudha saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

Menurut Yudha, pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan dalam perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Sekadar diketahui sebelumnya, dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut merupakan ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan penyimpangan atau korupsi itu dilakukan dalam kegiatan ujian tengah semester (UTS), UAS, tryout serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Kelima tersangka yang masuk K3S sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. (Baca: Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk)

Tak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR seorang pengusaha percetakan. Sehingga total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019 itu. Penangguhan penahanan yang diajukan Bima Arya itu dilayangkan Pemkot Bogor Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Wali Kota Bogor, dengan nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Rekomendasi
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved