Diperiksa 4 Jam, Eks Ketua KONI Blitar Langsung Ditahan Kejari

Selasa, 28 November 2017 - 21:14 WIB
Diperiksa 4 Jam, Eks Ketua KONI Blitar Langsung Ditahan Kejari
Diperiksa 4 Jam, Eks Ketua KONI Blitar Langsung Ditahan Kejari
A A A
BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar Dwi Wahyu Hadi (43). Penahanan untuk mempercepat pengusutan kasus mark up dana pengiriman atlet tahun 2015 yang merugikan keuangan negara Rp 972.438.000.

"Penahanan juga untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Humas Kejari Blitar Safi Hadari kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Tiba di Kantor Kejari Blitar, Dwi Wahyu langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam. Mengenakan batik merah dan kopiah hitam, Dwi yang berstatus tersangka didampingi kuasa hukumnya Karsono, SH.

Kasus korupsi yang menjerat bekas Ketua KONI itu awalnya ditangani Polres Blitar. Hari ini penyidik kepolisian melimpahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan termasuk menyerahkan tersangka.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Dwi langsung digiring menuju mobil tahanan polres Blitar. Dia sempat tersenyum. Pria berbadan subur itu juga melambaikan tangan ke awak media, sebelum kendaraan pesakitan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Blitar.

Soal penahanan, Safi juga menegaskan tidak mengandung tendensi apa pun. Penahanan Dwi kata dia harus dilakukan mengingat semua persyaratan sudah terpenuhi. "Penahanan ini tidak bertendensi apapun, " tandas Safi.

Menanggapi penahanan terhadap kliennya, Karsono mengaku kecewa. Sebab sejauh ini Dwi selalu bersikap kooperatif. Kliennya juga sudah mengembalikan kerugian negara. Karsono sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.

"Selain itu klien saya juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 01 Talun dimana tenaga dan pikirannya dibutuhkan, "ujarnya. Meski kecewa, Karsono mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Sekedar mengingatkan sebelumnya kejaksaan lebih dulu menahan Bendahara KONI Mohammad Arifin. Penahanan berlangsung 23 Mei 2017 lalu. Pada 20 Juli 2017 pengadilan Tipikor memutuskan yang bersangkutan bersalah dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2015. KONI Kabupaten Blitar yang memberangkatkan 300 atlet untuk acara pekan olahraga provinsi di Banyuwangi telah merugikan keuangan negara. Hasil audit BPKP menyebut adanya kerugian negara Rp 972.438.000.

Kerugian berasal dari adanya praktik penggelembungan anggaran. Dana itu juga mengalir ke kantong 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar. Dengan alasan sudah dikembalikan, aparat penegak hukum tidak mengembangkan penyidikan ke anggota dewan penerima korupsi dana KONI.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3828 seconds (0.1#10.140)