Operasi Patuh Semeru, Ratusan Motor Knalpot Brong Disita Polisi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:00 WIB
loading...
Operasi Patuh Semeru,...
Operasi Patuh Semeru, Ratusan Motor Gunakan Knalpot Brong Disita Polisi. Foto/iNewsTV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tak standar disita aparat kepolisian Polres Mojokerto selama Operasi Patuh Semeru 2020.

Untuk mengambil kendaraanya, para pemilik diminta mengganti kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik dengan diawasi petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Operasi Patuh 2020, Kebijakan Ganjil Genap Belum Diberlakukan )

Knalpot brong ini langsung dilepas dan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gergaji besi. Sementara untuk pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraanya diminta untuk menggantinya standar sesuai dengan perundang-undangan lalu lintas. Selama proses mengganti knalpot diawasi langsung oleh petugas Satlantas Polres Mojokerto. (Baca juga: Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro )

Sementara itu, selama Operasi Patuh Semeru telah dilakukan penilangan sebanyak 1.069 lembar surat tilang. Ironisya di antaranya 367 surat tilang dikeluarkan untuk pelanggaran anak di bawah umur yang dibiarkan para orang tua dalam mengendarai kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aalexsander mengatakan, dalam operasi patuh Semeru 2020 mampu menekan angka kecelakaan dibanding tahun 2019 lalu. Selain itu, para pelanggar disangkakan pasal 291 dan pasal 285 dan pasal 287 serta pasal 106 denda maksimal Rp1 juta.

“Sebanyak 1.069 kendaraan yang dilakukan penindakan dan untuk pasal yang dikenakana pasal pasal 291 dan pasal 285 dan pasal 287 serta pasal 106. Untuk tahun 2020 terjadi penurunan laka lantas dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Semoga Operasi Semeru ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)