Terimbas Kasus Sengketa Lahan, Jumlah Murid SMAK Dago Menyusut

Kamis, 23 November 2017 - 21:31 WIB
Terimbas Kasus Sengketa Lahan, Jumlah Murid SMAK Dago Menyusut
Terimbas Kasus Sengketa Lahan, Jumlah Murid SMAK Dago Menyusut
A A A
BANDUNG - Imbas kasus sengketa lahan saat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang ingin menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, berdampak negatif terhadap berlangsungnya kegiatan pendidikan dan belajar mengajar. Efek yang paling dirasakan adalah berkurangnya jumlah siswa di SMAK Dago.

Ketua Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) yang menaungi SMAK Dago Soekendra Mulyadi menegaskan, bahwa akibat paling dirasakan adalah merosotnya jumlah siswa. Saat ini SMAK Dago hanya berjumlah 12 orang murid.

Padahal, ucap Soekendra, sebelum SMAK Dago "diganggu" oleh pihak terduga mafia tanah yang ingin mengambil alih aset nasionalisasi, sarana pendidikan tersebut, jumlah muridnya mencapai ribuan orang. Kendati terus diguncang gangguan terduga kelompok mafia tanah, Ia menuturkan, SMAK Dago terus berusaha fokus menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

"SMAK Dago selalu bertahan dan harus tetap bertahan meski kita mendapatkan rongrongan dari pihak luar yang diduga mafia tanah," ujar Soekendra, di Bandung, Kamis

Lebih lanjut Ia juga menyesalkan sikap beberapa pihak yang turut menjatuhkan citra SMAK Dago seolah terjadi konflik internal. Padahal terang dia tidak ada hal tersebut, hingga akibatnya banyak orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke SMAK Dago.

"Padahal kasus sekarang tidak mempengaruhi kualitas sekolah yang kami berikan. SMAK Dago tetap dengan akreditasi A saat ini," paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya PLK mengklaim bahwa mereka adalah organisasi pewaris HCL sebagai pemilik aset lahan SMAK Dago kemudian menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun dalam gugatannya, PLK diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Sehingga tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Tercatat dua orang terdakwa Edward dan Maria hingga 12 kali sidang berlangsung diketahui belum pernah menghadiri dengan dalih sakit.

Padahal tim rumah sakit dan dokter independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis sebab tidak mengalami sakit permanen.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)