Polresta Bogor Kota Bongkar Home Industry Pembuatan Cairan untuk Tembakau Sintetis
Jum'at, 24 November 2023 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan online. Pria itu pun mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.
"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :