Polresta Bogor Kota Bongkar Home Industry Pembuatan Cairan untuk Tembakau Sintetis

Jum'at, 24 November 2023 - 12:48 WIB
loading...
Polresta Bogor Kota...
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar produksi rumahan cairan untuk campuran tembakau sintetis. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar produksi rumahan cairan untuk campuran tembakau sintetis . Saat ini, polisi masih mengembangkan untuk pemasok bahan racikan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terbongkar setelah pengembangan terhadap tiga orang pelaku di Kota Bogor. Dari situ, polisi mendapat informasi adanya industri rumahan atau home industry pembuatan cairan sintetis di Palmerah, Jakarta Barat.

"Untuk kasus tembakau sintetis ini kita kembangkan dari tiga orang yang diamankan. Dari home industry di Palmerah, berhasil diamankan pelaku dan berbagai bahan dasar sebagai campuran dari tembakau sintetis," kata Bismo, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, pelaku yang diketahui berinisial Y itu meracik sendiri cairan tersebut dengan komposisi tertentu. Terdapat berbagai bahan yang dicampurkan mulai dari aseton, kloroform, biang, dan lainnya.

Baca: 2 Pelajar di Cibinong Mabuk Berat Usai Dicekoki Ciu dan Sinte Kakak Kelas

"Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp1,2 juta dan ukuran besar Rp2 juta. Menurut keterangan pelaku sudah 3 bulan dan 4 kali mendistribusikan barang haram tersebut," jelasnya.

Cairan tersebut pun dipasarkan oleh Y melalui media sosial. Tetapi, ada pula yang dilakukan dengan cara sistem tempel terhadap pembelinya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan online. Pria itu pun mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.

"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved