Baru Dibebaskan Pemerintah, Napi di Bandung Kembali Menjambret
Selasa, 14 April 2020 - 17:22 WIB
loading...
Tersangka penjambretan yang ditangkap Polrestabes Bandung, salah satunya Andrian Ilyas Hanafi (20) baru dibebaskan dari penjara karena masuk program asimilasi dan integrasi Kemenkum HAM.Foto/SINDO MEDIA/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membebaskan narapidana (napi) tindak pidana kriminal umum untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), tidak dimanfaatkan para narapidana yang dibebaskanuntuk mengisolasi diri atau tidak melakukan lagi kejahatan.
Andrian Ilyas Hanafi (20) misalnya. Residivis kasus penjambret yang baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena masuk program asimilasi dan integrasi itu, kembali melakukan kejahatan. Pemuda yang dihukum akibat melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHP tentang curas ini, kembali ditangkap polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin 13 April 2020 karena melakukan penjambretan telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada Minggu 12 April 2020 malam.
Modus operandi, kata Ulung, pelaku Adrian dan Pendi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat korban Yuda berhenti di perempatan, pelaku Adrian dan Pendi datang dari arah kanan lalu memepet dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
"Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pagarsih. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka serius. Korban pun mengejar, tetapi pelaku lolos. Kemudian korban Yuda melapor ke Polsek Astanaanyar. Korban Yuda mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," kata Ulung didampingi Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh, Selasa (14/4/2020).
Setelah menerima laporan, ujar Ulung, anggota Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas dua pelaku penjambretan tersebut. Adrian tinggal di Gang Pasantren Nomor 173/88 RT 04/08, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler dan Pendi beralamat di Gang Indik Nomor 9/88 RT 02/01 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.
Andrian Ilyas Hanafi (20) misalnya. Residivis kasus penjambret yang baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena masuk program asimilasi dan integrasi itu, kembali melakukan kejahatan. Pemuda yang dihukum akibat melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHP tentang curas ini, kembali ditangkap polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin 13 April 2020 karena melakukan penjambretan telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada Minggu 12 April 2020 malam.
Modus operandi, kata Ulung, pelaku Adrian dan Pendi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat korban Yuda berhenti di perempatan, pelaku Adrian dan Pendi datang dari arah kanan lalu memepet dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
"Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pagarsih. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka serius. Korban pun mengejar, tetapi pelaku lolos. Kemudian korban Yuda melapor ke Polsek Astanaanyar. Korban Yuda mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," kata Ulung didampingi Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh, Selasa (14/4/2020).
Setelah menerima laporan, ujar Ulung, anggota Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas dua pelaku penjambretan tersebut. Adrian tinggal di Gang Pasantren Nomor 173/88 RT 04/08, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler dan Pendi beralamat di Gang Indik Nomor 9/88 RT 02/01 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.
Lihat Juga :