Ngeri! 2 Kurir Tertangkap Bawa 50 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Rabu, 15 November 2023 - 21:02 WIB
loading...
Ngeri! 2 Kurir Tertangkap Bawa 50 Kg Sabu Tujuan Jakarta
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 50 kg sabu, dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta. Foto/Ist.
A A A
ASAHAN - Dua orang kurir berinisial AR dan AGE ditangkap polisi, saat hendak mengirimkan sabu seberat 50 kg. Sabu tersebut dibawa dari wilayah Kota Tanjung Balai, untuk dikirim kepada seseorang di Jakarta.



Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung didampingi Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu ini bermula saat anggota Satreskoba Polres Asahan, bekerjasama dengan Satreskoba Polres Tanjungbalai, melakukan penindakan di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.



Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditangkap tersangka AR di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. "Berdasarkan keterangan AR, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada Kamis (9/11/2023) di Kabupaten Lampung, saat hendak melarikan diri," ujar Rocky, Rabu (15/11/2023).



Setelah tertangkap, AR dan AGE mengaku disuruh seseorang berinisial TH untuk mengambil sebanyak 50 kg sabu dari seseorang berinisial SH di Kota Tanjungbalai. Sabu itu hendak dibawa ke Jakarta, dengan menggunakan mobil. "Mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil dibawa sampai ke Jakarta," papar Rocky.



Rocky mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk, memburu sejumlah pelaku dan pemilik sabu. Sementara kurir sabu, telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Rocky.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)