Ngeri! 2 Kurir Tertangkap Bawa 50 Kg Sabu Tujuan Jakarta
Rabu, 15 November 2023 - 21:02 WIB
loading...
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 50 kg sabu, dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta. Foto/Ist.
A
A
A
ASAHAN - Dua orang kurir berinisial AR dan AGE ditangkap polisi, saat hendak mengirimkan sabu seberat 50 kg. Sabu tersebut dibawa dari wilayah Kota Tanjung Balai, untuk dikirim kepada seseorang di Jakarta.
Baca juga: Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung didampingi Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu ini bermula saat anggota Satreskoba Polres Asahan, bekerjasama dengan Satreskoba Polres Tanjungbalai, melakukan penindakan di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditangkap tersangka AR di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. "Berdasarkan keterangan AR, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada Kamis (9/11/2023) di Kabupaten Lampung, saat hendak melarikan diri," ujar Rocky, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung didampingi Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu ini bermula saat anggota Satreskoba Polres Asahan, bekerjasama dengan Satreskoba Polres Tanjungbalai, melakukan penindakan di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditangkap tersangka AR di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. "Berdasarkan keterangan AR, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada Kamis (9/11/2023) di Kabupaten Lampung, saat hendak melarikan diri," ujar Rocky, Rabu (15/11/2023).
Lihat Juga :