Gasak Perhiasan Emas Seharga Rp20 Juta, Wanita 40 Tahun Dibekuk

Jum'at, 17 November 2017 - 03:33 WIB
Gasak Perhiasan Emas Seharga Rp20 Juta, Wanita 40 Tahun Dibekuk
Gasak Perhiasan Emas Seharga Rp20 Juta, Wanita 40 Tahun Dibekuk
A A A
Seorang ibu rumah tangga Maria Ulfa (40) kedapatan mencuri di rumah milik Endang Widiyastutik di Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Dalam aksinya pelaku menguras uang serta perhiasan emas milik korban yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa, 14 November 2017 lalu. Pelaku ditangkap polisi pada Kamis, 16 Nvember 2017 kemarin setelah polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah tetangga korban.

Kanit Reskrim Iptu Mutlakin mengatakan, pelaku beraksi seorang diri mengendaarai motor Suzuki dengan nopol W 2805 GV."Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan paku," kata Mutlakin pada wartawan kemarin.

Akibat aksi pencurian ini, korban harus kehilangan uang tunai Rp900.000 serta perhiasan emas yang nilainya mencapai Rp20 juta.
Mutlakin mengatakan, pelaku sudah pernah melakukan aksi yang sama, namun tidak sampai ke ranah hukum karena korban memaafkan. Pelaku berani mengambil barang milik orang lain karena dianggap sudah biasa.

Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki W 2805 GV, uang tunai Rp1.982.000, baju dan jilbab yang dipakai pelaku saat beraksi. Sedangkan sebagian besar uangnya sudah digunakan.

Atas perbuatannya kini Maria mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3944 seconds (0.1#10.140)