Gandeng Kejati dan Polda, Bawaslu Mulai Awasi Tahapan Pilgub Jabar

Senin, 13 November 2017 - 20:34 WIB
Gandeng Kejati dan Polda, Bawaslu Mulai Awasi Tahapan Pilgub Jabar
Gandeng Kejati dan Polda, Bawaslu Mulai Awasi Tahapan Pilgub Jabar
A A A
BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat bersama Kejati dan Polda mulai bekerja mengawasi pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.

Berbagai indikasi pelanggaran akan dicermati untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran demi terlaksananya Pilgub Jabar yang berkualitas.

Ketiga lembaga penegak hukum tersebut akan bekerja sama mulai pencegahan, penanganan, hingga penindakan dalam sebuah wadah yang dinamakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jabar.

"Kita sudah mulai bisa bekerja. Soal sasaran, ya semua tahapan pilkada. Kalau ada yang melanggar ditindak," tegas Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto dalam Launching Tim Sentra Gakkumdu Jabar di Hotel Bidakara Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (14/11/2017).

Menurut Harminus, pengawasan perlu dilakukan dalam setiap tahapan Pilgub Jabar. Pasalnya, dalam setiap tahapan tersebut, berbagai bentuk pelanggaran tetap rawan terjadi. Dia mencontohkan, pelanggaran yang kerap terjadi dalam tahapan Pilgub Jabar, yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Bentuk pelanggaran dalam penetapan DPT, di antaranya nama calon pemilih tidak tercantum di DPT hingga kasus munculnya pemilih fiktif dan ganda.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan memenuhi unsur pidana pemilu yang dapat diproses melalui Sentra Gakkumdu.

"Jadi, kami tidak hanya bekerja pas saat kampanye dan pencoblosan saja, melainkan juga saat pencalonan," katanya.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pilgub Jabar dapat melaporkannya kepada Sentra Gakkumdu. Meski pihaknya memiliki waktu lima hari untuk memverifikasi pelanggaran sebelum akhirnya disimpulkan, setiap laporan maupun temuan tersebut akan diproses melalui gelar perkara dalam waktu 1x24 jam sejak laporan tersebut diterima.

"Dalam gelar perkara akan ditentukan, apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Jika pelanggaran administrasi, kami yang menangani. Tapi jika terdapat unsur pidana pemilu, langsung diproses melibatkan kepolisian dan kejaksaan," paparnya.

Meski begitu, sambung Harminus, sesuai aturan perundang-undangan, pelaporan dibatasi waktunya hingga 7x24 jam. Jika pelaporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan tersebut, laporan tersebut dianggap kedaluwarsa atau dianggap gugur.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3091 seconds (0.1#10.140)