Gadis Asahan yang Tewas di Karaoke Ternyata Overdosis Dicekoki Pil Ineks
loading...
A
A
A
ASAHAN - Isni Aulia (19) remaja puteri warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara yang tewas di ruangan karaoke, Rabu (29/7/2020) malam ternyata dicekoki pil ekstasi oleh rekannya sendiri. Polisi telah menetapkan satu tersangka dari lima saksi yang diperiksa saat kejadian.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, Aulia tewas di puskesmas setelah jatuh pingsan dengan mulut berbuih di sebuah ruang kafe karaoke di Desa Gunung Sari, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan .
Kuat dugaan dari hasil autopsi korban meninggal karena overdosis akibat konsumsi narkoba jenis ekstasi (pil ineks). (Baca juga: Karaoke Berujung Maut, Gadis Asahan Tewas dengan Mulut Berbusa)
“Dari hasil penyelidikan dari lima rekannya yang berhasil diamankan akhirnya satu orang pria yakni rekan korban berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka. RS mengaku kalau saat bersenang-senang di ruang karaoke pelaku memberikan narkoba jenis ekstasi kepada korban hingga akhirnya tewas,” kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Jumat (7/8/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polres Asahan. (Baca: Sehari Habiskan 1 Liter, Remaja Ini Kecanduan Mencium Aroma Bensin)
“Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.Kejadian ini menjadi pelajaran kepada warga agar tidak menyalahgunakan narkoba dan bahayanya mengonsumsi narkoba,” tandasnya.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, Aulia tewas di puskesmas setelah jatuh pingsan dengan mulut berbuih di sebuah ruang kafe karaoke di Desa Gunung Sari, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan .
Kuat dugaan dari hasil autopsi korban meninggal karena overdosis akibat konsumsi narkoba jenis ekstasi (pil ineks). (Baca juga: Karaoke Berujung Maut, Gadis Asahan Tewas dengan Mulut Berbusa)
“Dari hasil penyelidikan dari lima rekannya yang berhasil diamankan akhirnya satu orang pria yakni rekan korban berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka. RS mengaku kalau saat bersenang-senang di ruang karaoke pelaku memberikan narkoba jenis ekstasi kepada korban hingga akhirnya tewas,” kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Jumat (7/8/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polres Asahan. (Baca: Sehari Habiskan 1 Liter, Remaja Ini Kecanduan Mencium Aroma Bensin)
“Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.Kejadian ini menjadi pelajaran kepada warga agar tidak menyalahgunakan narkoba dan bahayanya mengonsumsi narkoba,” tandasnya.
(sms)