Jajaran Polda DIY Tak Kompak Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Kamis, 09 November 2017 - 17:34 WIB
Jajaran Polda DIY Tak Kompak Tangani Kasus Penggelapan Mobil
Jajaran Polda DIY Tak Kompak Tangani Kasus Penggelapan Mobil
A A A
YOGYAKARTA - Jefry Darmawan mengeluhkan penanganan kasus penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga Nandan Griya Idaman, Ngaglik, Sleman ini tak habis pikir kasus penggelapan delapan buah mobil dan dugaan pemalsuan BPKB yang menimpanya sampai saat ini tak kunjung beres.

Padahal kasus kasus itu sudah ditangani polisi sejak tiga tahun lalu. Tak hanya itu, dalam menangani kasus ini polisi juga memberikan keterangan yang bertolak belakang.

Pelaku penggelapan Andre Susanto juga tak kunjung ditangkap meski sudah dikeluarkan daftar “Sampai sekarang kasus yang saya laporkan sejak 2014 belum ada titik terang. Pelaku juga belum ditangkap,” jelas Jefery kepada wartawan Rabu siang 8 November. pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Ramdlon Naning, kuasa hukum Jefry menjelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama bisnis jual beli mobil antara Jefry Darmawan dan terlapor. Namun dalam perkembangannya terlapor justru menggelapkan delapan buah mobil dan memalsu delapan buah BPKB mobil milik korban. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp2,7 miliar.

Oleh korban kasus ini dilaporkan ke polisi pada Februari 2014. Dalam perkembangannya penyidik mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap delapan buah BPKB mobil yang dilaporkan korban.

Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/102/II/2015 Ditreskrimum yang ditandatangani Wadirreskrimum saat itu AKBP Djuandani Raharjo Puro tertanggal 5 Februari 2015, disebutkan bahwa penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap delapan buah BPKB mobil yang dilaporkan korban.

Perihal pemblokiran delapan BPKB ini juga dikuatkan oleh SP2HP bernomor B/669/X/2015/Ditreskrimum pada 8 Okotober 2015 yang ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg saat itu Kompol GM Saragih.

Dalam suratnya Saragih menjelaskan bahwa pihaknya teah melakukan tindakan berupa pemblokiran kendaraan roda empat di Ditlantas Polda DIY,Polres Magelang dan Polda Metro Jaya.

Namun keterangan SP2HP yang dikirim penyidik kepada korban ini bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh Ditlantas Polda DIY. Dalam surat bernomor B/5515/X/2015/Ditlantas tertanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Dirlantas saat itu Kombes Tulus Ikhlas Pamoji disebutkan bahwa belum ada permohonan pemblokiran dari penyidik sehingga pemblokiran belum bisa dilakukan.

Dalam suratnya Tulus Pamoji menyebut pemblokiran bisa dilakukan jika sudah ada permintaan dari penyidik.

“Keterangan Direskrim dan Ditlantas bertolak belakang terkait pemblokiran delapan BPKB mobil yang digelapkan tersebut. Mana yang benar? Sudah diblokir atau belum?,” ujar Ramdlon.

Selain perbedaan keterangan, Ramdlon juga mempertanyakan tak kunjung ditangkapnya tersangka penggelapan oleh polisi. Ramdlon menyakini jika polisi mau, kasus ini bisa segera dituntaskan dan pelaku pasti bisa segera ditangkap.

“Menangani kasus yang berat saja seperti terorisme polisi mampu kok, apalagi hanya kasus seperti ini. Ini kasus yang sederhana, tinggal kemauan saja,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mendorong polisi segera menuntaskan kasus ini apalagi kasus ini sudah empat tahun ditangani. JPW juga mendesak Kapolda menindak tegas adanya dugaan anggota polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan ini.

“Kami mendengar info ada dugaan keterlibatan oknum. Ini jadi momen polisi untuk menunjukkan keseriusannya membersihkan internal,” tegasnya.

Kamba juga mendesak polisi segera menangkap tersangka penggelapan ini yang juga sudah dijadikan DPO. “Melacak pelaku teror saja bisa, apalagi cuma kasus seperti ini. Polisi pasti mampu,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7302 seconds (0.1#10.140)