Nyolong Kacamata di Bandara, Bule Australia Divonis 3,5 Bulan

Selasa, 07 November 2017 - 20:08 WIB
Nyolong Kacamata di Bandara, Bule Australia Divonis 3,5 Bulan
Nyolong Kacamata di Bandara, Bule Australia Divonis 3,5 Bulan
A A A
DENPASAR - Thomas William Harman, wisatawan asal Australia divonis hukuman 3,5 bulan penjara lantaran mencuri kacamata di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah mencuri kacamata di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Dengan ini menyatakan terdakwa divonis selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan," kata
Hakim Ida Ayu Adyani Dewi, Selasa (7/11/2017).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pelanggaran Pasal 362 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan PT IDP (Inti Dufree Promosindo) dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatanya.

Selain itu, pria tersebut berlaku sopan dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Dalam persidangan itu, terdakwa menerima hukuman tersebut. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam bulan.

Sedangkan JPU sidang tersebut Made Ayu Citra Maya Sari masih pikir-pikir lagi terkait apakah akan banding. Peristiwa itu bermula saat terdakwa pada Minggu, 30 Juli 2017 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di display counter kacamata milik PT IDP (Inti Dufree Promosindo di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai mengambil suatu barang berupa sebuah kacamata merk GUCCI milik PT IDP seharga Rp4.003.500.

Awalnya turis ini masuk ke toko PT IDP melihat-lihat kacamata. Sampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya sesaat.

Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakkan kembali kacamata itu. Ulah terdakwa saat itu tidak diketahui penjaga toko, Ni Kadek Puspani.

Kemudian terdakwa ke luar toko dan mengganti baju kaos bergambar buaya pada bagian dada dengan kaos tanpa lengan atau singlet warna hitam. Selanjutnya kacamata yang telah diambilnya dimasukkan ke dalam tas ransel yang sudah dibawa sebelumnya. Terdakwa akhirnya ditangkap setelah terekam CCTV.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2011 seconds (0.1#10.140)