Curi Barang Penumpang, 2 Warga Aljazair Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Dua warga negara Aljazair ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali. Keduanya mencuri barang tiga penumpang yang baru saja mendarat dari pesawat.
Kedua pelaku yaitu H Radhovane (50) dan Abdel Boudjadja (29). "Korbannya tiga orang, yaitu dua WNA dan satu WNI," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritoga, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal dari laporan Dinda Karin (33), yang baru mendarat dari Dubai, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Perempuan asal Surabaya itu baru sadar tasnya berisi handphone dan pakaian telah hilang. Dinda lalu kembali ke terminal internasional untuk mencari tasnya, tapi tidak ketemu.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelakunya diketahui adalah Radhovane dan Abdel. Kedua pelaku berhasil ditangkap di areal parkir terminal internasional.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku juga mencuri tas yang berisi laptop dan Ipad milik warga Amerika. Korban lainnya yaitu turis asal Rusia yang kehilangan paspor.
Baca: Bawa Ganja ke Bali, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362, 363 ayat 1 junto pasal 55 dan 56 KUHP. "Kita masih kembangkan penyelidikan," ujar Ritonga.
Kedua pelaku yaitu H Radhovane (50) dan Abdel Boudjadja (29). "Korbannya tiga orang, yaitu dua WNA dan satu WNI," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritoga, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal dari laporan Dinda Karin (33), yang baru mendarat dari Dubai, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Perempuan asal Surabaya itu baru sadar tasnya berisi handphone dan pakaian telah hilang. Dinda lalu kembali ke terminal internasional untuk mencari tasnya, tapi tidak ketemu.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelakunya diketahui adalah Radhovane dan Abdel. Kedua pelaku berhasil ditangkap di areal parkir terminal internasional.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku juga mencuri tas yang berisi laptop dan Ipad milik warga Amerika. Korban lainnya yaitu turis asal Rusia yang kehilangan paspor.
Baca: Bawa Ganja ke Bali, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362, 363 ayat 1 junto pasal 55 dan 56 KUHP. "Kita masih kembangkan penyelidikan," ujar Ritonga.
(nag)