30.000 Orang Meninggal Dunia Masuk Data Pemilih di Sumenep, Ini Kata KPU
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Proses coklit ini untuk memutakhirkan. Salah satunya ketika ditemukan penduduk yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. “Bisa karena meninggal dunia, pindah, alih status dan pindah tidak diketahui,” ujarnya.
Jika sudah TMS, maka akan dicoret dalam daftar pemilih. Disatu sisi, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang belum terdaftar. Misalnya seseorang yang selama ini belum pernah mengurus administrasi kependudukan. Ketika saat coklit sudah mengurus administrasi kependudukan, maka akan dimasukkan dalam data pemilih.
“Jadi wajar ketika ada data 10.000 atau sekian ribu orang meninggal masuk data pemilih. Jadi prosesnya seperti itu. Saat ini masih pemutakhiran,” terangnya.
Namun, kata Anam, yang tidak wajar adalah ketika ada orang yang meninggal dunia masuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, sebelum menjadi DPT, nama pemilih sudah melalui serangkaian penelitian dan juga verifikasi.
“Saat ini baru dari DP4, data mentah. Data mentah dicoklit. Jadi wajar kecuali ditemukan ketika sudah dari DPT. Ini masalah. Setelah coklit, kita susun untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih (DPS). Lalu kita umumkan lagi . Ada yang salah tidak. Apa ada yang meninggal dunia. Nanti diperbaiki lagi. Setelah diumumkan 14, kita tetapkan menjadi DPT,” pungkasnya.
Jika sudah TMS, maka akan dicoret dalam daftar pemilih. Disatu sisi, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang belum terdaftar. Misalnya seseorang yang selama ini belum pernah mengurus administrasi kependudukan. Ketika saat coklit sudah mengurus administrasi kependudukan, maka akan dimasukkan dalam data pemilih.
“Jadi wajar ketika ada data 10.000 atau sekian ribu orang meninggal masuk data pemilih. Jadi prosesnya seperti itu. Saat ini masih pemutakhiran,” terangnya.
Namun, kata Anam, yang tidak wajar adalah ketika ada orang yang meninggal dunia masuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, sebelum menjadi DPT, nama pemilih sudah melalui serangkaian penelitian dan juga verifikasi.
“Saat ini baru dari DP4, data mentah. Data mentah dicoklit. Jadi wajar kecuali ditemukan ketika sudah dari DPT. Ini masalah. Setelah coklit, kita susun untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih (DPS). Lalu kita umumkan lagi . Ada yang salah tidak. Apa ada yang meninggal dunia. Nanti diperbaiki lagi. Setelah diumumkan 14, kita tetapkan menjadi DPT,” pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :