Massa Geruduk Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta Buntut Pencopotan Rontek Bergambar Ganjar

Jum'at, 17 November 2023 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.

Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.

Jika menggunakan Perda 6/2022, maka Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

Sebagai Ketua DPC PDIP, Eko Suwanto mengaku belum pernah diundang untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini.

Jika menggunakan perwal ini, maka gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat berdalih jika pihaknya hanya menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame.

Dia menyebut penegakkan Perda ini tidak hanya rontek bergambar Ganjar Pranowo saja yang dicopot tetapi pasangan Capres lainnya juga dilakukan hal yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)