Massa Geruduk Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta Buntut Pencopotan Rontek Bergambar Ganjar

Jum'at, 17 November 2023 - 14:11 WIB
loading...
Massa Geruduk Kantor...
Aliansi Relawan Ganjar menggeruduk kantor Satpol PP Kota Yogyakarta memprotes pencopotan rontek (bendera kecil) bergambar Capres Ganjar Pranowo oleh Satpol PP. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Relawan Ganjar Kota Yogyakarta mendatangi kantor Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka menggeruduk kantor yang terletak di dalam Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023) memprotes banyak rontek atau bendera kecil bergambar calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo yang dicopot Satpol PP.

Massa sudah terlihat melakukan orasi di luar Pintu Gerbang sisi utara Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka memprotes langkah Satpol PP Kota Yogyakarta yang mencopot rontek bergambar Capres Ganjar Pranowo ini.


Mereka kemudian berjalan masuk ke kompleks Balai Kota Yogyakarta. Sembari berjalan masuk ke Balai Kota, massa melakukan tabur bunga sampai ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka terus berteriak mempertanyakan sikap Satpol PP



Simpatisan yang ikut hadir, Fokki Ardiyanto menuturkan kehadiran mereka ini ingin meminta klarifikasi dengan langkah Satpol PP yang mencopot rontek bergambar Ganjar Pranowo.

Mereka mempertanyakan apakah langkah tersebut instruksi dari atas karena situasinya sama dengan kota lain ketika Ganjar hendak datang ke kota tersebut.

"Situasinya sama ketika Pak Ganjar datang di suatu kota, ya gambar-gambarnya Pak Ganjar itu dicopoti. Ini apakah instruksi dari atas," kata anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.



Fokki meragukan pernyataan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, terkait ketidaktahuan kunjungan Ganjar di Yogyakarta saat pencopotan rontek tersebut. Karena kedatangan Ganjar Pranowo ke Yogyakarta sudah banyak yang mengetahuinya.

Harusnya, lanjut dia, penegakkan Perda terkait dengan atribut partai politik, Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Capres Satpol PP berkoordinasi KPU dan Bawaslu. Sudah seharusnya Satpol PP bisa membedakan antara alat peraga kampanye (APK) ataupun bukan ketika melakukan penertiban.

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.

Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.

Jika menggunakan Perda 6/2022, maka Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

Sebagai Ketua DPC PDIP, Eko Suwanto mengaku belum pernah diundang untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini.

Jika menggunakan perwal ini, maka gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat berdalih jika pihaknya hanya menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame.

Dia menyebut penegakkan Perda ini tidak hanya rontek bergambar Ganjar Pranowo saja yang dicopot tetapi pasangan Capres lainnya juga dilakukan hal yang sama.

"Kegiatan kemarin merupakan kegiatan rutin harian. Ada 6.175 reklame kami tertibkan, sebagian besar reklame komersil. Dan yang terkait dengan Pemilu sebanyak 967 reklame dari berbagai partai politik," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)