Teroris Ditangkap di Semarang Terkait Pendanaan Jamaah Islamiyah, Ini Perannya

Kamis, 16 November 2023 - 20:41 WIB
loading...
A A A
“Lama tinggal di Batam, terus pulang ke Jawa tahun 2020. Buka biro umrah dan haji di Sukun,” ungkap sumber lainnya.

Berdasarkan penelusuran lainnya, nama HS juga disebut dalam putusan bernomor 733/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 15 Desember 2022 atas nama terdakwa Yuhendri (44) warga Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada surat dakwaan itu terdapat pembentukan Syam Organizer daerah Batam awal tahun 2016. Di situ disebutkan akan ada pertemuan rapat kerja nasional SO yang akan diadakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta.

Menindaklanjuti hal itu, pengurus SO wilayah Batam di antaranya adalah Yuhendri dan HS mengadakan pertemuan lanjutan. Pada putusan di tingkat pertama itu, Yuhendri divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Densus sebelumnya telah membongkar pendanaan organisasi JI yang salah satunya adalah SO tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk menghimpun dana untuk membiayai organisasi JI. Organisasi JI sudah dilarang beroperasi di Indonesia sebab bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi teror di Indonesia.

Cara menghimpun dana itu juga melalui kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat makan maupun mini market di beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satu sumber Densus 88 saat dihubungi via telepon membenarkan penangkapan HS diduga berkaitan dengan kegiatan organisasi sayap JI tersebut.

“Jadi betul ada biro umrah dan haji di sana (Semarang), dikelola keluarga tidak ada karyawannya,” ungkap sumber itu.

HS ditangkap Densus 88 pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 05.55 WIB di jalan dekat tempat tinggalnya. Setelah ditangkap, di hari yang sama HS langsung diboyong ke Jakarta oleh tim Densus 88.

Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan jika ada penangkapan 1 terduga teroris oleh Densus 88 di wilayah hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)