Kasus Galian C di Mojokerto Berpotensi Seret Tersangka Baru
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
"Kita lihat di persidangan. Apakah yang bersangkutan (MKP, Suripto dan Faizal Arif) hanya sebatas menjadi saksi, atau ada kemungkinan bisa tambah, makanya kita lihat persidangan nanti. Saat ini tersangkanya masih satu," kata Hidayat.
Untuk diketahui, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dengan modus normalisasi sungai, Didik mengintruksikan penambangan ilegal di Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017.
Padahal, kewenangan normalisasi sungai tersebut merupakan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aksi protes warga terus menjamur kala itu. Warga menduga normalisasi sungai yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto hanyalah kedok belaka. Lantaran, ingin melakukan penambangan yakni mengambil bebatuan yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut.
Warga pun akhirnya melaporkan aksi penambangan liar dengan dalih normalisasi itu ke Polda Jatim. Pada Desember 2019, Polda Jatim menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto. Akibat pertambangan ilegal tersebut, negara disebut merugi Rp1,030 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari BKPP Jawa Timur.
Untuk diketahui, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dengan modus normalisasi sungai, Didik mengintruksikan penambangan ilegal di Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017.
Padahal, kewenangan normalisasi sungai tersebut merupakan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aksi protes warga terus menjamur kala itu. Warga menduga normalisasi sungai yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto hanyalah kedok belaka. Lantaran, ingin melakukan penambangan yakni mengambil bebatuan yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut.
Warga pun akhirnya melaporkan aksi penambangan liar dengan dalih normalisasi itu ke Polda Jatim. Pada Desember 2019, Polda Jatim menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto. Akibat pertambangan ilegal tersebut, negara disebut merugi Rp1,030 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari BKPP Jawa Timur.
(nth)
Lihat Juga :