Kasus Galian C di Mojokerto Berpotensi Seret Tersangka Baru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:31 WIB
loading...
Kasus Galian C di Mojokerto...
Aksi pengusiran alat berat oleh warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada 30 Mei 2017 silam. Warga menolak adanya pertambangan ilegal berkedok normalisasi sungai. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
MOJOKERTO - Kasus galian C ilegal berkedok normalisasi Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berpotensi menyeret tersangka baru.

Menyusul adanya pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus illegal mining tersebut. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang telah menyandang status tersangka. Dalam keterangannya, Didik yang kini menghuni sel tahanan Polres Mojokerto, mengaku jika hasil penambangan ilegal dengan dalih normalisasi itu dikirim ke CV. Musika, yang notabene milik keluarga mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). (Baca juga: Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro )

"Atas perintah tersangka, batu tersebut dibawa ke perusahaan di Mojokerto. Dimana ada dua orang saksi yang bertugas mengirimkan batu hasil tambang itu. Saksi FA (Faizal Arif) itu menerima bayaran Rp500 jutaan, dan S (Suripto) menerima uang Rp400 jutaan," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat, Rabu (6/8/2020). (Baca juga: Galian C Ilegal Disidak Dewan, Pengusaha: Izin Sedang Ditempuh )

Diakui Hidayat, dalam BAP tersangka Didik, ada tiga nama yang disebut-sebut juga turut andil dalam kasus ilegal mining berkedok normalisasi sungai ini. Diantaranya mantan Bupati Mojokerto MKP yang kini tengah tersandung kasus korupsi. Selain itu, terdapat dua nama yakni Faizal Arif dan Suripto. Keduanya diketahui merupakan orang dekat MKP.

Hanya saja, Hidayat mengaku belum bisa menyampaikan apakah tiga orang tersebut turut serta berperan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (PUPR) ini sebagai tersangka. Didik menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya.

"Kita lihat di persidangan. Apakah yang bersangkutan (MKP, Suripto dan Faizal Arif) hanya sebatas menjadi saksi, atau ada kemungkinan bisa tambah, makanya kita lihat persidangan nanti. Saat ini tersangkanya masih satu," kata Hidayat.

Untuk diketahui, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dengan modus normalisasi sungai, Didik mengintruksikan penambangan ilegal di Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017.

Padahal, kewenangan normalisasi sungai tersebut merupakan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aksi protes warga terus menjamur kala itu. Warga menduga normalisasi sungai yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto hanyalah kedok belaka. Lantaran, ingin melakukan penambangan yakni mengambil bebatuan yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut.

Warga pun akhirnya melaporkan aksi penambangan liar dengan dalih normalisasi itu ke Polda Jatim. Pada Desember 2019, Polda Jatim menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto. Akibat pertambangan ilegal tersebut, negara disebut merugi Rp1,030 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari BKPP Jawa Timur.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galian C Argasunya Cirebon...
Galian C Argasunya Cirebon Longsor, Dikabarkan 2 Orang Tewas
Haji Karim dan Manajernya...
Haji Karim dan Manajernya Ditahan Polda Jabar terkait Longsor Gunung Kuda
Polresta Cirebon Periksa...
Polresta Cirebon Periksa Bos Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Tewaskan 10 Orang
Tebing Setinggi 100...
Tebing Setinggi 100 Meter Longsor di Tambang Galian C, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Bukit Brown Canyon Semarang...
Bukit Brown Canyon Semarang Longsor Timpa Truk, Sopir Tewas
Penampakan Tambang Galian...
Penampakan Tambang Galian C Pemicu AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil Anshar
BNPB: 10 Orang Meninggal...
BNPB: 10 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Galian Kuda Cirebon
Diduga Gara-gara Galian,...
Diduga Gara-gara Galian, Sejumlah Rumah Warga Serua Ciputat Terancam Longsor
Tertibkan Pertambangan...
Tertibkan Pertambangan Liar, Ganjar Minta Galian C Ilegal Ditindak Tegas
Rekomendasi
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved