Jualan Sofa, Pria Asal Jeneponto Ditangkap Bawa Sabu

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
Jualan Sofa, Pria Asal Jeneponto Ditangkap Bawa Sabu
Satreskoba Polres Sikka, berhasil menangkap penjual sofa yang menyimpan sabu. Foto/iNews TV/Joni Nura
A A A
SIKKA - Petugas Satreskoba Polres Sikka , berhasil menangkap seorang pria asal Jeneponto, saat jualan sofa di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka , NTT, karena kedapatan menyimpan sabu.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Dari tangan tersangka polisi menemukan sabu seberat 0,19 gram. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni mobil, kaca, dan telepon seluler.

Menurut Wakapolres Sikka , Kompol I Putu Surawan, saat ini tersangka ditahan di Polres Sikka , untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)