KPK Harap Perbup Pendidikan Anti Korupsi Jadi Role Model di Sulsel
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam mengatakan, Perbub Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi merupakan respons cepat dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terhadap perintah KPK kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Gowa Gandeng Kejaksaan untuk Amankan Aset Daerah
"Ini sangat direspons positif. Karena Kabupaten Gowa bergerak cepat bahkan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu sejumlah daerah kabupaten kota di Sulawesi Selatan ini meminta kepada pemda Gowa untuk bisa menjadikan perbup tersebut sebagai role model yang ada di Sulawesi Selatan," kata Salam.
Salam menjelaskan, Implementasi pendidikan anti korupsi ini substansinya adalah bagaimana menyinergikan atau melekatkan nilai-nilai pendidikan karakter anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs.
Salam melanjutkan, implementasi pendidikan anti korupsi akan dimasukkan ke dalam dua mata pelajaran yang ada di SD dan SMP, yaitu pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) dan mata pelajaran pendidikan agama.
Baca juga: Pemkab Gowa Gandeng Kejaksaan untuk Amankan Aset Daerah
"Ini sangat direspons positif. Karena Kabupaten Gowa bergerak cepat bahkan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu sejumlah daerah kabupaten kota di Sulawesi Selatan ini meminta kepada pemda Gowa untuk bisa menjadikan perbup tersebut sebagai role model yang ada di Sulawesi Selatan," kata Salam.
Salam menjelaskan, Implementasi pendidikan anti korupsi ini substansinya adalah bagaimana menyinergikan atau melekatkan nilai-nilai pendidikan karakter anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs.
Salam melanjutkan, implementasi pendidikan anti korupsi akan dimasukkan ke dalam dua mata pelajaran yang ada di SD dan SMP, yaitu pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) dan mata pelajaran pendidikan agama.
Lihat Juga :