Penertiban Atribut Peserta Pemilu, Kasatpol PP Siantar: Sesuai Aturan

Senin, 13 November 2023 - 18:18 WIB
loading...
Penertiban Atribut Peserta Pemilu, Kasatpol PP Siantar: Sesuai Aturan
Anggota Satpol Kota Pematang Siantar, membersihkan atribut peserta Pemilu yang dipasang di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023). Foto/Ist
A A A
SIANTAR - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara membersihkan sejumlah atribut peserta Pemilu yang dipasang di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023).

Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.



Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing.

Proses penertiban dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.



Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar sesuai aturan yang berlaku.

"Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan," katanya.



Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)