Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan yang dibacakan secara daring itu, hakim menyatakan tidak sah peralihan sertifikat hak milik (SHM) No 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun. "Mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," jelas dia.
Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan buat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No 139 K/Pdt/2015.
"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas sekitar 8.250 m². Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," tandasnya.
Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan buat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No 139 K/Pdt/2015.
"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas sekitar 8.250 m². Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :