Ini Motif Pembunuhan Siswi SMA di Rancaekek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:58 WIB
loading...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan. Foto/Humas Polresta Bandung
A
A
A
BANDUNG - MRSN (18), tersangka pelaku pembunuhan terhadap pacar sendiri, PA (18), di kamar kos, Jalan Cempaka, Kampung Babakan Sukarasa RT 03/11, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (6/8/2020), terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Tersangka direjat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 80-81-82 Undang-undang Perlindungan Anak.Lantaran masih di bawah umur, penahanan tersangka MRSN dititipkan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung.(BACA JUGA: Sadis, Anak SMA Ini Bunuh Pacar saat Setubuhi Korban di Kamar Kos )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif tersangka MRSN membunuh korban PA adalah cemburu. (BACA JUGA: Mayat Penuh Luka Tembak Ditemukan Tertelungkup di Dalam Mobil )
"Jadi (MRSN) anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih dibawah umur ya, melakukan pembunuhan terhadap korban yang juga di bawah umur. Mereka berpacaran, lalu korban ini datang ke rumah (kontrakan) korban dan melakukan hubungan suami istri," kata Kombes Pol Hendra, Kamis (6/8/2020).(BACA JUGA: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Rancaekek )
Lalu saat berhubungan, MRSN menanyakan perihal korban punya pacar. "Pelaku menanyakan bahwa korban punya pacar dan dijawab dengan jujur, iya (kata korban PA). Dari situ lalu (MRSN) melakukan aksinya menjerat leher korban secara spontan," ujar Kapolresta Bandung.
Tersangka direjat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 80-81-82 Undang-undang Perlindungan Anak.Lantaran masih di bawah umur, penahanan tersangka MRSN dititipkan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung.(BACA JUGA: Sadis, Anak SMA Ini Bunuh Pacar saat Setubuhi Korban di Kamar Kos )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif tersangka MRSN membunuh korban PA adalah cemburu. (BACA JUGA: Mayat Penuh Luka Tembak Ditemukan Tertelungkup di Dalam Mobil )
"Jadi (MRSN) anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih dibawah umur ya, melakukan pembunuhan terhadap korban yang juga di bawah umur. Mereka berpacaran, lalu korban ini datang ke rumah (kontrakan) korban dan melakukan hubungan suami istri," kata Kombes Pol Hendra, Kamis (6/8/2020).(BACA JUGA: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Rancaekek )
Lalu saat berhubungan, MRSN menanyakan perihal korban punya pacar. "Pelaku menanyakan bahwa korban punya pacar dan dijawab dengan jujur, iya (kata korban PA). Dari situ lalu (MRSN) melakukan aksinya menjerat leher korban secara spontan," ujar Kapolresta Bandung.
Lihat Juga :