Jual Barang Bukti 16 Kg Sabu, 6 Oknum Polisi Ditahan Kejari Tanjungpinang

Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:42 WIB
Jual Barang Bukti 16 Kg Sabu, 6 Oknum Polisi Ditahan Kejari Tanjungpinang
Jual Barang Bukti 16 Kg Sabu, 6 Oknum Polisi Ditahan Kejari Tanjungpinang
A A A
TANJUNG PINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menahan enam oknum Polres Bintan dan satu warga sipil penjual barang bukti hasil tangkapan sabu 16 kilogram, Selasa (17/10/2017). Adapun tujuh tersangka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analisis, oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan yaitu Abdul Kadir, Tomi Andriadi, Joko Arifyanto, Kurniawan Tambunan, dan Windra Wijaya, dan seorang warga sipil Dwi Suprianto.

Saat ini ketujuh tersangka masih diperiksa oleh penyidik Kejari. Penahanan terhadap ketujuh tersangka guna melengkapi berkas perkaranya agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Ketujuh pelaku menjual barang bukti sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Bintan dari tangan dua pelaku Suiri (40) dan Ahmad Yani alias Yoyok (29) di Hotel Comport, KM 10, Kota Tanjungpinang, Jumat 18 Maret 2017 lalu.

"Sebelum ditahan, kita periksa dulu, apakah dari pihak kepolisian ada penangguhan penahanan," kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi di kantor Kejari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi menambahkan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian akan melanjutkan penahanan kepada ketujuh tersangka. "Ada tujuh orang yang diserahkan, termasuk mantan Kasat Narkobanya," kata Supardi.

Diketahui, dari tangan pelaku Suiri dan Yoyok polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket besar narkotika berisi sabu dengan berat 16,5 kilogram (kg) dan dua paket ekstasi 495 butir warna biru dan 510 butir warna jingga, Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT, dua koper masing-masing berisi satu koper berisi 11 paket dan satu 10 paket, serta dua unit ponsel.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8450 seconds (0.1#10.140)