Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp11 Miliar Menangis

Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:33 WIB
Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp11 Miliar Menangis
Divonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp11 Miliar Menangis
A A A
SERANG - Tata Sopandi, terdakwa kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) tahun 2012-2014 untuk guru dan pegawai di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Banten, senilai Rp11 miliar menangis saat Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun.

Mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tata Sopandi dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Kamis (12/10/2017).

Selain diganjar pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.883.419.270,74. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak menerima keuntungan dari kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU yakni dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Suasana ruang sidang berubah haru seusai Ketua Majelis Hakim resmi menutup jalannya persidangan. Pihak keluarga yang setia mengikuti persidangan langsung memeluk erat terdakwa disertai dengan tangisan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4517 seconds (0.1#10.140)