Hendak Jual Kulit dan Tulang Harimau, Dua Warga Jambi Ditangkap
A
A
A
MERANGIN - Dua penjual kulit dan tulang harimau, Firdaus (46) dan Sutrimo (46), dibekuk tim gabungan Polres Merangin dan BKSDA di depan Hotel Royal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu, 11 Oktober 2017, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan keduanya disita barang bukti satu set kulit harimau dan tulang harimau seberat 3 Kg.
Firdaus, warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, dan Sutrimo warga Kelurahan Dusun Bangko, ditangkap setelah petugas mendapat informasi mereka membawa kulit harimau. Keduanya menggunakan mobil Suzuki Escudo dan dihentikan petugas di depan Hotel Royal Bangko.
Saat digeledah, tim menemukan satu set kulit harimau yang disimpan dalam tas dan tulang harimau seberat 3 Kg. Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Al Hajat yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Benar sudah kami amankan, sekarang masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Firdaus, warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, dan Sutrimo warga Kelurahan Dusun Bangko, ditangkap setelah petugas mendapat informasi mereka membawa kulit harimau. Keduanya menggunakan mobil Suzuki Escudo dan dihentikan petugas di depan Hotel Royal Bangko.
Saat digeledah, tim menemukan satu set kulit harimau yang disimpan dalam tas dan tulang harimau seberat 3 Kg. Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Al Hajat yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Benar sudah kami amankan, sekarang masih melakukan pengembangan," ujarnya.
(wib)