KH Ahmad Hanafiah, Ulama NU dan Pejuang Kemerdekaan asal Lampung Disetujui Jadi Pahlawan Nasional
Rabu, 08 November 2023 - 18:33 WIB
loading...
KH Ahmad Hanafiah, ulama Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pejuang kemerdekaan asal Lampung ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Foto/Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Pemerintah menyetujui KH Ahmad Hanafiah, ulama Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pejuang kemerdekaan asal Lampung ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional yakni Raden Inten II yang ditetapkan sejak 1987 lalu.
Baca juga: Pendiri NU Majalengka KH Abdul Chalim Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, usulan untuk menganugerahkan KH Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional telah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Kami memang sudah menerima kabar dari Kementerian Sosial bahwa usulan pahlawan nasional dari Lampung atas nama KH Ahmad Hanafiah telah disetujui," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (8/11/2023).
Fahrizal menjelaskan, Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional, yaitu Raden Inten II. Oleh karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan usulan menambah daftar Pahlawan Nasional Lampung yakni KH Ahmad Hanafiah.
Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional yakni Raden Inten II yang ditetapkan sejak 1987 lalu.
Baca juga: Pendiri NU Majalengka KH Abdul Chalim Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, usulan untuk menganugerahkan KH Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional telah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Kami memang sudah menerima kabar dari Kementerian Sosial bahwa usulan pahlawan nasional dari Lampung atas nama KH Ahmad Hanafiah telah disetujui," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (8/11/2023).
Fahrizal menjelaskan, Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional, yaitu Raden Inten II. Oleh karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan usulan menambah daftar Pahlawan Nasional Lampung yakni KH Ahmad Hanafiah.
Lihat Juga :