Pasar Tradisional Belum Disiplin dalam Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk pasar tradisional di wilayah Grogol Petamburan, Tamansari, Kalideres itu ketaatan baru mencapai 50%," ungkap Slamet. Sedangkan untuk pasar tradisional di Palmerah, Kembangan, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora terpantau belum ada pedagang yang menyediakan KBRL.
Sampai saat ini Slamet mengaku belum menerapkan penindakan sanksi denda kepada para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik. Sebab, dirinya masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penindakan sanksi denda penggunaan kantong plastik.
"Belum ada arahan dari Dinas LH terkait sanksi denda. Kami masih menunggu arahan untuk penindakan," tutupnya. (Baca juga; Pengelola Pasar Slipi Akui Masih Banyak Pedagang Pakai Kantong Plastik )
Sampai saat ini Slamet mengaku belum menerapkan penindakan sanksi denda kepada para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik. Sebab, dirinya masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penindakan sanksi denda penggunaan kantong plastik.
"Belum ada arahan dari Dinas LH terkait sanksi denda. Kami masih menunggu arahan untuk penindakan," tutupnya. (Baca juga; Pengelola Pasar Slipi Akui Masih Banyak Pedagang Pakai Kantong Plastik )
(wib)
Lihat Juga :